Perkebunan jeruk di Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember menimbulkan permasalahan lingkungan. Jeruk yang telah dipanen umumnya akan disortir terlebih dahulu. Jeruk yang tidak masuk ke dalam kriteria akan dibuang dan dibiarkan begitu saja menjadi limbah. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pengelolaan limbah jeruk yang benar. Limbah jeruk, khususnya pada kulit jeruk dapat dimanfaatkan menjadi minyak atsiri dan lilin aromaterapi. Limbah kulit jeruk diekstraksi untuk mendapatkan minyaknya menggunakan metode ekstraksi padat-cair. Diharapkan kedepannya seluruh masyarakat di Desa Umbulrejo dapat memanfaatkan limbah jeruk agar menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi. Hasil dari program ini adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan limbah kulit jeruk menjadi minyak atsiri dan lilin aromaterapi