Abstrak
Korban pelecehan seksual memiliki kondisi psikologis yang rentan terhadap guncangan, terutama bagi korban yang mengalami kasus dilaporkan oleh terduganya. Hal ini menjadi suatu masalah apabila korban tidak didampingi dan berakibat pada langkah serta tindakan yang akan diambil ketika berhadapan dengan hukum. Berdasarkan hal ini dukungan dan pendampingan psikologis pada korban pelecehan seksual yang berhadapan dengan hukum bertujuan untuk memberi penguatan supaya merasa aman dan mencegah terjadinya peristiwa yang berulang ke depannya. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu dengan instrumen psikologi yakni wawancara psikologis investigatif, observasi, dan baterai tes, serta pemberian edukasi terkait wawancara psikologis investigatif kepada petugas yang bertanggung jawab. Hasil dari pendampingan ini menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban berada dalam taraf normal, meskipun begitu korban sempat mengalami guncangan saat dirinya dilaporkan oleh pelaku kepada kepolisian. Peran psikolog dalam hal ini sebagai pendamping korban untuk menyatakan tingkat kesiapannya dalam menjalani kasus berdasarkan laporan psikologis yang telah dibuat. Selanjutnya psikolog tidak berhak melanjutkan intervensi apapun berdasarkan keputusan yang dibuat oleh korban.
Keywords: Sexual Assault, Accompaniment, Law, Forensic Psychology, Psychological Tests