Kajian Kebijakan Lingkungan Melalui Penerapan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Konsep Bangunan Hijau di Kawasan Perumahan dan Permukiman oleh Pemerintah Kota Semarang
Abstract
Peningkatan kebutuhan lahan perumahan dan permukiman di pinggir Kota Semarang khususnya di wilayah Timur Kota Semarang semakin meningkat, salah satu faktor adalah akibat laju pertumbuhan penduduk di Kota Semarang yang terus meningkat sebesar 0,5% pertahun. Guna memenuhi kebutuhan lahan perumahan dan permukiman di wilayah Timur Kota Semarang mengakibatkan terjadinya perubahan alih fungsi lahan yang berasal dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan permukiman (lahan terbangun) seperti yang terjadi di Perumahan Dinar Indah, Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pengawasan pengelolaan lingkungan serta implementasi kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam penerapan pembangunan perumahan dan permukiman berbasis lingkungan sebagai upaya pengendalian pembangunan kawasan perumahan dan permukiman berbasis lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Metode penelitian deskriptif normatif berdasarkan telaah peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang adalah melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup serta implementasi kebijakan sebagai upaya pencegahan degradasi lingkungan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan dapat mengancam keberlangsungan manusia maupun makhluk hidup lainnya serta menjaga keberlanjutan lingkunganReferences
2022 BPS Kota Semarang, “Kota Semarang dalam angka; Semarang Municipality in
Figures 2022,” p. 302, 2022, [Online]. Available: https://semarangkota.bps.go.id/
B. P. S. K. Semarang, “Ekonomi Kota Semarang Tahun 2022,” in Berita Resmi Statistik,
J. Ekawati, G. Hardiman, and E. E. Pandelaki, “Pertumbuhan Permukiman di Pinggiran
Kota Semarang,” Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dec. 2018, pp. D027–
D035. doi: 10.32315/ti.7.d027.
A. Budiman and S. F. Pengajar Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian IPB
Alinda Zain, “DETEKSI PERUBAHAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA 5 KOTA
BESAR DI PULAU JAWA (Studi kasus : DKI JAKARTA, KOTA BANDUNG, KOTA
SEMARANG, KOTA JOGJAKARTA, DAN KOTA SURABAYA) Detection of greenery
open space change of 5 major cities in Java Island (Case study: DKI Ja,” vol. 6, no. 1, pp.
–15, 2014, [Online]. Available: www.usgs.gov
Y. Candra and T. Wibowo, “Analisis Aspek Fungsional dan Aspek Teknis Ruang Terbuka
Hijau (Studi Kasus RTH di Banjir Kanal Barat Kota Semarang),” no. 7, pp. 367–373,
M. R. Pratama, “ADAPTASI MASYARAKAT PERUMAHAN DINAR INDAH
KOTASEMARANG TERHADAP BENCANA BANJIR,” 2019.
N. Paddiyatu, Rohana, and S. Latif, “Daya Tampung Lahan Perumahan dan Permukiman
padaKawasan Metropolitan Mamminasata,” J. LINEARS, vol. Vol.5, No., no. 1, pp. 18–
, 2022.
H. L. Hakim, “Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pemeliharaan Kualitas Udara
Di Kota Semarang,” J. Polit. Indones., vol. 3, no. 1, p. 111, 2018, [Online]. Available:
https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/view/1416/1171
R. M. Dananjaya, “MODEL BANGKITAN PERJALANAN YANG
DITIMBULKANPERUMAHAN PURI DINAR MAS DI KELURAHAN
METESEHKOTA SEMARANG,” 2009.
M. Rijal Fadli, “Memahami desain metode penelitian kualitatif,” vol. 21, no. 1, pp. 33–54,
, doi: 10.21831/hum.v21i1.
T. Adimagistra and B. Pigawati, “EVALUASI PENYEDIAAN SARANA DAN
PRASARANA DI PERUMAHAN PURI DINAR MAS SEMARANG,” J. Pengemb.
Kota, vol. 4, no. 1, p. 58, Oct. 2016, doi: 10.14710/jpk.4.1.58-66.
S. Putro and R. Hayati, “Dampak Perkembangan Permukiman Terhadap Perluasan Banjir
Genangan Di Kota Semarang,” J. Geogr. Media Inf. Pengemb. dan Profesi Kegeografian,
vol. 4, no. 1, pp. 35–43, 2007.
S. Nurdianti, E. Erawan, and M. Z. Arifin, “STUDI TENTANG PENGAWASAN
PENAATAN DOKUMEN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH DINAS
LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SAMARINDA,” vol. 7, no. 3, pp. 9269–9283, 2019.
S. Supratiwi, “Studi ruang terbuka hijau dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup
Pemerintah Kota Semarang,” J. Ilm. Ilmu Pemerintah., vol. 3, no. 2, p. 89, 2019, doi:
14710/jiip.v3i2.3878.
M. Fuady, “Konsep kota hijau dan peningkatan ketahanan kota di Indonesia,” Reg. J.
Pembang. Wil. dan Perenc. Partisipatif, vol. 16, no. 2, p. 266, 2021, doi:
20961/region.v16i2.47698.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang. 2007. [Online]. Available:
http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2023.
D. P. U. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Di Kawasan Perkotaan. 2008.
Walikota Semarang, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031, vol. Nomor 5. 2021.
P. K. Semarang, Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Bangunan
Gedung Hijau. 2019.