Kajian Kebijakan Lingkungan Melalui Penerapan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Konsep Bangunan Hijau di Kawasan Perumahan dan Permukiman oleh Pemerintah Kota Semarang

Authors

  • Anindya Windy Ratnasari Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro
  • Hartuti Purnaweni Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
  • Lita Tyesta Addy Listya Wardhani Departemen Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro

Abstract

Peningkatan kebutuhan lahan perumahan dan permukiman di pinggir Kota Semarang khususnya di wilayah Timur Kota Semarang semakin meningkat, salah satu faktor adalah akibat laju pertumbuhan penduduk di Kota Semarang yang terus meningkat sebesar 0,5% pertahun. Guna memenuhi kebutuhan lahan perumahan dan permukiman di wilayah Timur Kota Semarang mengakibatkan terjadinya perubahan alih fungsi lahan yang berasal dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan permukiman (lahan terbangun) seperti yang terjadi di Perumahan Dinar Indah, Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pengawasan pengelolaan lingkungan serta implementasi kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam penerapan pembangunan perumahan dan permukiman berbasis lingkungan sebagai upaya pengendalian pembangunan kawasan perumahan dan permukiman berbasis lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Metode penelitian deskriptif normatif berdasarkan telaah peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang adalah melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup serta implementasi kebijakan sebagai upaya pencegahan degradasi lingkungan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan dapat mengancam keberlangsungan manusia maupun makhluk hidup lainnya serta menjaga keberlanjutan lingkungan

References

2022 BPS Kota Semarang, “Kota Semarang dalam angka; Semarang Municipality in

Figures 2022,” p. 302, 2022, [Online]. Available: https://semarangkota.bps.go.id/

B. P. S. K. Semarang, “Ekonomi Kota Semarang Tahun 2022,” in Berita Resmi Statistik,

J. Ekawati, G. Hardiman, and E. E. Pandelaki, “Pertumbuhan Permukiman di Pinggiran

Kota Semarang,” Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dec. 2018, pp. D027–

D035. doi: 10.32315/ti.7.d027.

A. Budiman and S. F. Pengajar Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian IPB

Alinda Zain, “DETEKSI PERUBAHAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA 5 KOTA

BESAR DI PULAU JAWA (Studi kasus : DKI JAKARTA, KOTA BANDUNG, KOTA

SEMARANG, KOTA JOGJAKARTA, DAN KOTA SURABAYA) Detection of greenery

open space change of 5 major cities in Java Island (Case study: DKI Ja,” vol. 6, no. 1, pp.

–15, 2014, [Online]. Available: www.usgs.gov

Y. Candra and T. Wibowo, “Analisis Aspek Fungsional dan Aspek Teknis Ruang Terbuka

Hijau (Studi Kasus RTH di Banjir Kanal Barat Kota Semarang),” no. 7, pp. 367–373,

M. R. Pratama, “ADAPTASI MASYARAKAT PERUMAHAN DINAR INDAH

KOTASEMARANG TERHADAP BENCANA BANJIR,” 2019.

N. Paddiyatu, Rohana, and S. Latif, “Daya Tampung Lahan Perumahan dan Permukiman

padaKawasan Metropolitan Mamminasata,” J. LINEARS, vol. Vol.5, No., no. 1, pp. 18–

, 2022.

H. L. Hakim, “Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pemeliharaan Kualitas Udara

Di Kota Semarang,” J. Polit. Indones., vol. 3, no. 1, p. 111, 2018, [Online]. Available:

https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/view/1416/1171

R. M. Dananjaya, “MODEL BANGKITAN PERJALANAN YANG

DITIMBULKANPERUMAHAN PURI DINAR MAS DI KELURAHAN

METESEHKOTA SEMARANG,” 2009.

M. Rijal Fadli, “Memahami desain metode penelitian kualitatif,” vol. 21, no. 1, pp. 33–54,

, doi: 10.21831/hum.v21i1.

T. Adimagistra and B. Pigawati, “EVALUASI PENYEDIAAN SARANA DAN

PRASARANA DI PERUMAHAN PURI DINAR MAS SEMARANG,” J. Pengemb.

Kota, vol. 4, no. 1, p. 58, Oct. 2016, doi: 10.14710/jpk.4.1.58-66.

S. Putro and R. Hayati, “Dampak Perkembangan Permukiman Terhadap Perluasan Banjir

Genangan Di Kota Semarang,” J. Geogr. Media Inf. Pengemb. dan Profesi Kegeografian,

vol. 4, no. 1, pp. 35–43, 2007.

S. Nurdianti, E. Erawan, and M. Z. Arifin, “STUDI TENTANG PENGAWASAN

PENAATAN DOKUMEN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH DINAS

LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SAMARINDA,” vol. 7, no. 3, pp. 9269–9283, 2019.

S. Supratiwi, “Studi ruang terbuka hijau dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup

Pemerintah Kota Semarang,” J. Ilm. Ilmu Pemerintah., vol. 3, no. 2, p. 89, 2019, doi:

14710/jiip.v3i2.3878.

M. Fuady, “Konsep kota hijau dan peningkatan ketahanan kota di Indonesia,” Reg. J.

Pembang. Wil. dan Perenc. Partisipatif, vol. 16, no. 2, p. 266, 2021, doi:

20961/region.v16i2.47698.

Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007

Tentang Penataan Ruang. 2007. [Online]. Available:

http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf

Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2023.

D. P. U. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor

/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Di Kawasan Perkotaan. 2008.

Walikota Semarang, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang

Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031, vol. Nomor 5. 2021.

P. K. Semarang, Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Bangunan

Gedung Hijau. 2019.

Downloads

Published

2023-08-05